InfrastrukturNews. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan khidmat sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta Para Asisten pada Kejati Sumbar.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, turut hadir Gubernur Sumatera Barat, Bapak Mahyeldi, S.P., Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar beserta jajaran, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Selain itu, hadir pula Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., yang memberikan sambutan Jampidum terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk kolaborasi antara Kejati Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada tahun 2026.
Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak melalui daring, di mana penandatanganan kerja sama turut dilakukan oleh jajaran Kejaksaan se-Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Barat, sebagai langkah bersama dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur dan terpadu di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pembinaan pelaku tindak pidana. Melalui kolaborasi yang terintegrasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, penerapan KUHP Baru ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat nilai-nilai keadilan restoratif, serta mendukung terciptanya tatanan hukum yang lebih humanis sesuai dengan spirit KUHP baru. ( Ef )
